Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
698/Pdt.P/2025/PA.BL RIWAYATI binti SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 698/Pdt.P/2025/PA.BL
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIWAYATI binti SUMARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Blitar c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon dan nama ayah kandung Pemohon yang tercatat pada Register Buku Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur pada Kutipan Akta Nikah Nomor 60/60/IV/1992, sebagaimana sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Km.16.28/Pw.01/29/VII/1999 tertanggal 27 Juli 1999 dan/atau Akta Cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Nomor : 6000/AC/2023/PA.Kab.Mlg tanggal 20 Desember 2023, nama Pemohon yang tertulis RIWAYATI binti SUMARDI dengan SULIS SETYO WATI bin M. SAID adalah satu orang yang sama;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak