Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1121/Pdt.G/2024/PA.BL | Katirin bin Sukiyo | Utami binti Kardji | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
Nomor Perkara | 1121/Pdt.G/2024/PA.BL | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa :
BARANG TIDAK BERGERAK MELIPUTI : 2.1. Sebidang tanah dengan SHM No. 670 seluas 1.089 M2, atas nama Regar Elisa Binti Nyari terletak di Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dengan batas-batas : Utara : Suroto Selatan : Saminem Timur : Sutikno Barat : Saminem
2.2. Sebuah bangunan rumah bertingkat dua terletak di Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar batas : Utara : Mujiati Selatan : Mujiati Timur : Jl desa Barat : Mujiati 2.3. Tanah sawah seluas 900 m2 berdasarkan SPPT tahun 2023 NIK/NOPEL 350507000720437-20010038155 atas nama Katirin Utami dan surat pernyataan jual / beli tanah dari penjual bernama 1. Katinah 2. Lestari 3. Suyitno 4. Tumijan sebagai penjual dan Katirin Bin Sukiyo, Utami Binti Kardji sebagai pembeli terletak di Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar batas :
Utara : Mujito Selatan : Subali Timur : Subali Barat : Subali
2.4. Sebidang tanah atas nama Regar Elisa Binti Nyari terletak di Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dengan batas-batas : Utara : Tanah Tumisri Selatan : Jalan desa Timur : Tanah Jumani Barat : Tanah Pak Sogi / Pak Kasirin Untuk dibagi 2 (dua) sama rata antara Penggugat dan Tergugat ; BARANG BERGERAK BERUPA :
2.a. MOBIL RUSH 1,5 WARNA PUTIH NOPOL : AG 1282 OY TAHUN 2016 ; 2.b. MOBIL MITSUBISHI PIC UP NOPOL :AG 8893 L TAHUN 2011 ; 2.c. MOBIL DAIHATSU PICK UP NOPOL TAHUN 2016 AN WIRANTO 2.d. Meja kursi terbuat dari kayu jati sebanyak 3 (tiga) setel ; 2.e. Lemari dobel pintu terbuat dari kayu jati sebanyak 5 (lima) setel ; 2.f. Alat untuk olah raga sebanyak 1 (satu) unit ; Untuk dibagi 2 (dua) sama rata antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama tersebut ; 4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut ; 5. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut untuk menyerahkan secara sukarela harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang dikuasainya untuk dibagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat ; 6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |